Skandal Bisnis Koruptor Timah Harvey Moeis

Kabarpersatuan.comHarvey Moeis, pengusaha sekaligus suami artis Sandra Dewi, telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus ini menyoroti tidak hanya hartanya yang melimpah, tetapi juga jaringan bisnis yang dimilikinya.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengungkapkan kronologi dan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus Timah. Penyelidikan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini.

Hal ini menyoroti pentingnya keberanian penegakan hukum dalam memerangi korupsi di Indonesia, bahkan terhadap individu yang memiliki pengaruh dan kekayaan.

“Selama proses pemeriksaan dan penangkapan, yang bersangkutan masih kooperatif, namun ada beberapa perbuatan yang disangkakan atau ditanyakan yang belum dijawab dengan jelas oleh teman-teman penyidik,” ungkapnya dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Menurutnya, penanganan kasus ini memerlukan strategi, pendalaman, dan konfrontasi ke depan dari orang-orang yang telah diperiksa. Sebanyak 148 saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Ketut menjelaskan lebih lanjut bahwa Harvey Moeis mulai terlibat sejak tahun 2018. Ia berperan sebagai penghubung antara PT RBT dengan pihak-pihak terkait dari PT Timah.

Bersama dengan tersangka MRPT, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah pada saat itu, mereka berusaha menghubungkan penambang ilegal di Bangka Belitung. Mereka membuat kesepakatan untuk menyewa beberapa peralatan dan menghubungkan beberapa penambang ilegal ke smelter.

“Dari sini, mereka mengalirkan uang, yang seharusnya digunakan untuk penyelamatan, namun ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

“Selama proses pemeriksaan dan penangkapan, yang bersangkutan masih kooperatif, namun ada beberapa perbuatan yang disangkakan atau ditanyakan yang belum dijawab dengan jelas oleh teman-teman penyidik,” bebernya.

Menurutnya, penanganan kasus ini memerlukan strategi, pendalaman, dan konfrontasi ke depan dari orang-orang yang telah diperiksa. Sebanyak 148 saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Ketut menjelaskan lebih lanjut bahwa Harvey Moeis mulai terlibat sejak tahun 2018. Ia berperan sebagai penghubung antara PT RBT dengan pihak-pihak terkait dari PT Timah.

Bersama dengan tersangka MRPT, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah pada saat itu, mereka berusaha menghubungkan penambang ilegal di Bangka Belitung. Mereka membuat kesepakatan untuk menyewa beberapa peralatan dan menghubungkan beberapa penambang ilegal ke smelter.

“Dari sini, mereka mengalirkan uang, yang seharusnya digunakan untuk penyelamatan, namun ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Perusahaan ini menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi dengan Sn 99,90% sampai 99,99% (di atas standar LME) dan Pb di bawah 300ppm.

Selain dari pertambangan batu bara dan timah, Harvey juga gemar berinvestasi sehingga dia memiliki sumber penghasilan di bidang lain. Tetapi, hal ini belum terungkap detailnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *