MENEROBOS BOSDA JATENG

Sumber: “Buku Jejak Trabas sang Politisi Lugas” Karya Abdul Aziz (Caleg DPR RI Jateng 6)

Momentum selalu datang tiba-tiba dan tak terduga sebelumnya. Ia datang tak direncanakan tapi mengalir hadir sebagai tanggung jawab untuk menuntaskan berbagai “agregasi” politik yang selama ini telah terukir dipikiran. Lewat konsensus yang selama ini telah berjalan, akhirnya fraksi PPP DPRD Jawa Tengah dapat giliran memimpin sebuah Panitia Khusus (pansus) penting. Tidak sembarang pansus kali ini, yakni pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2018-2023. Pansus untuk mengesahkan kebijakan strategis Gubernur/wakil Gubernur terpilih (PILGUB 2018) untuk lima tahun pemerintahannya.

Inilah kesempatan emas untuk memperjuangkan hak para siswa swasta yang selama ini terabaikan” begitu tekadku di awal. Sebagai ketua pansus RPJMD, Perjuangan kuawali dengan melihat strategi besar perencanaan pembangunan yang terangkum dalam visi-misi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2018-2023. Dalam visi misinya, duet Ganjar-Yasin telah menetapkan sektor pendidikan sebagai prioritas pembangunan 5 tahun ke depannya. Kami pun tentu sependapat dengan pilihan strategis ini.

Pendidikan adalah investasi terpenting yang harus dilakukan negara untuk menjamin masa depan yang lebih baik. Untuk mewujudkannya, tidak bisa tidak diperlukan alokasi anggaran yang adil untuk semua siswa tanpa terkecuali, baik di sekolah negeri maupun swasta. Jika siswa pendidikan menengah negeri (SMAN/SMKN/SLBN) dapat alokasi bantuan operasional pendidikan (BOP), maka saatnya siswa-siswi sekolah swasta memperoleh alokasi yang sama.

Menggugat Ketidakadilan

Saat memimpin rapat Pansus, saya langsung mengusik Dinas Pendidikan Jawa Tengah. Bagaimana mungkin mereka “menganaktirikan” siswa swasta (SMA/SMK/SLB) hingga tanpa ada serupiah pun dana untuk mereka? Bukankah mereka punya hak yang sama dengan para siswa negeri? Bukankah siswa sekolah swasta juga mengemban tugas masa depan yang sama dengan siswa sekolah negeri? Jika siswa negeri memperoleh BOP Rp 1 juta per-siswa setiap tahun, maka saatnya siswa sekolah swasta memperoleh bantuan yang layak dan proporsional untuk mereka. Bantuan inilah yang kemudian kami sebut dengan BOSDA (bantuan operasional Sekolah Daerah) Jawa Tengah.

Rapat Pansus RPJMD DPRD Provinsi Jawa Tengah (Sumber: dok. Penulis)

Pj. Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Sulistyo berargumen bahwa sesuai undang-undang, urusan wajib pendidikan menengah hanya untuk sekolah negeri.

“Sekolah swasta itu milik yayasan, dimana operasional pendidikannya menjadi tanggung jawab mandiri yayasannya”, tandas Sulistyo saat rapat.

“Saya keberatan dengan argumentasi itu. Meski sekolah swasta sifatnya ‘non wajib’ bagi pemprov jateng, tapi mengalokasikan anggaran untuk sekolah swasta tentu tidak dilarang atau meminjam bahasa santrinya ‘tidak haram’. Bahkan, membantu sekolah swasta itu hukumnya sangat dianjurkan atau “sunnah muakkadah”. Sunnah muakkadah dalam terminologi fiqh berarti bersifat sangat penting, bahkan mendekati wajib”, kilahku dalam rapat tersebut.

Ada tiga alasan yang saya sampaikan sebagai dasar kenapa BOSDA harus muncul dalam kebijakan politik RPJMD Jateng tahun 2018-2023. Pertama, kebijakan anggaran BOS dari pemerintah pusat lewat APBN (baik tingkat SD, SMP dan SMA) tidak membedakan antara sekolah negeri dan swasta. Mereka memperoleh alokasi yang sama. Lalu mengapa di provinsi tidak menerapkan kebijakan yang sama. Kalau siswa SMA/SMK negeri diberi Rp 1 juta per tahun, idealnya siswa SMA/SMK swasta juga dikasih Rp 1 juta.

Kedua, indikator kinerja utama yang dipasang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tidak membedakan antara sekolah negeri dan swasta. Indikator kinerja utama adalah target kinerja yang akan diwujudkan oleh organisasi perangkat daerah dalam rangka mendukung target utama pemerintah daerah. Ada tiga indikator kinerja utama Dinas Pendidikan Jawa Tengah, yakni partisipasi kasar dan murni lulusan, kompetensi lulusan, dan standar sarana prasarana pembelajaran. Ketiga-tiganya diberlakukan sama untuk semua SMA/SMK se-Jawa Tengah, baik negeri maupun swasta. Tapi kenapa ketika memberi dana siswa kok dibedakan?

Ketiga, siswa atau orang tua siswa sekolah negeri dan swasta kalau membayar pajak kendaraan bermotor pasti besarannya sama, tidak dibeda-bedakan. Misalnya kalau siswa negeri wajib bayar, tapi kalau siswa swasta gratis atau bayar cuma separo, kan tidak begitu ‘tukasku memberi penjelasan.

Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Masruhan Syamsurie menegaskan urusan pendidikan seharusnya tidak ada disparitas antara sekolah negeri dan swasta karena semuanya berjuang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Tengah. Menurutnya, perlu kebijakan yang memihak, apalagi ini berkaitan peningkatan SDM dan masa depan generasi muda.

“Saya mendukung penuh anggota Fraksi PPP yang kebetulan menjadi ketua pansus RPJMD, Kang Abdul Aziz untuk memperjuangkan hak sekolah swasta ini. Harus ada keberpihakan, terutama untuk sekolah swasta yang selama ini justru hidup dari gotong royong masyarakat sendiri,” tandas Masruhan, Senin (21/10/2019).

Perjuangan Berhasil

Alhamdulillah berkat rahmat Allah Swt, kerja kerasku di Pansus RPJMD membuahkan hasil. Dalam perda RPJMD 2018-2023 yang ditetapkan pada rapat paripurna DPRD, siswa SMA/SMK/SLB swasta akan mendapatkan alokasi Bosda dari APBD Provinsi sejumlah sama dengan SMA/SMK negeri yang realisasinya dilakukan secara bertahap selama lima tahun. SMA/SMK/SLB negeri tetap menerima BOP senilai Rp 1 juta setiap siswa pertahun. Sedang SMA/SMK/SLB swasta akan memperoleh anggaran Bosda sebesar Rp 500 ribu setiap siswa pertahun pada tahun kedua RPJMD, yakni 2020. Kemudian tahun ketiga 2021, naik menjadi Rp 750 ribu setiap siswa pertahun. Tahun keempat dan kelima (2022-2023), siswa SMA/SMK/SLB swasta mendapatkan bantuan yang sama dengan siswa negeri yaitu sebanyak Rp 1 juta setiap siswa pertahun.

Paripurna pengesahan RPJMD Jawa Tengah 2018-2023 (Sumber: dok. Sekwan DPRD Jawa Tengah)

Sebagai tambahan, selain mengalokasikan dana Bosda untuk SMA/SMK/SLB swasta, RPJMD juga memutuskan alokasi Bosda untuk siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta di Jawa Tengah. Awalnya, Pemerintah Provinsi menolak dengan alasan MA itu milik instansi vertikal, dalam hal ini Kementerian Agama, sehingga Pemerintah Provinsi tidak punya kewenangan untuk intervensi. Namun dengan argumentasi yang kuat, akhirnya disepakati alokasi Bosda Rp 500 ribu/siswa/ untuk sekitar 27.000 siswa MA di Jateng.

Inkonsistensi kebijakan

Lalu bagaimana realisasi kebijakan RPJMD dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) APBD tahun berjalan?. Sayangnya, Dinas Pendidikan kembali berulah dan alokasi anggaran pun berubah. Dalam RKPD APBD tahun 2020, siswa negeri yang di RPJMD disepakati memperoleh BOP Rp 1 juta setiap siswa pertahun, tiba-tiba melonjak menjadi Rp 1,5 juta. Lonjakan ini disebabkan Pemerintah Provinsi mengeluarkan kebijakan sekolah gratis bagi siswa SMAN/SMKN/SLBN se-Jawa Tengah.

Untuk menopang kekurangannya, muncul pula anggaran 507 miliar untuk GTT-PTT diknas se Jateng. Jika dihitung kumulatif, maka angka per siswa nya menjadi Rp 2,4 juta/siswa/tahun. Dinas Pendidikan memakai strategi persiswa hanya Rp 1,5 juta, kemudian GTT/PTT disendirikan nomenklaturnya. Tetapi kemudian di tahun berikutnya (2021-2023), anggaran BOP dan GTT-PPT ini dikumpulkan menjadi satu nomenklatur. Dengan skema ini, maka total alokasi yang digelontorkan ke sekolah negeri mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.

Jumeri mengatakan bahwa bantuan tersebut guna memupus angka putus sekolah di Jawa Tengah. Selain itu, penggratisan SPP juga bertujuan meningkatkan partisipasi siswa ikut kegiatan belajar.

“Angka putus sekolah di Jateng di bawah dua persen, dari jumlah siswa di sekolah. Itu termasuk tinggi, harusnya setengah persen. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekarang 78 persen, harapannya bisa meningkat jadi 80 persen,” tuturnya saat rapat.

Sementara, alokasi BOSDA untuk sekolah swasta mengalami perubahan dari rencana yang telah termaktub dalam dokumen RPJMD. Draf RKPD APBD tahun 2020 memilah peruntukan BOSDA berdasarkan status akreditasinya. SMA/SMK swasta terakreditasi A tidak memperoleh dana BOSDA , terakreditasi B mendapat Rp 250 ribu setiap siswa pertahun, dan berakreditasi C memperoleh Rp 500 ribu setiap siswa pertahun. Dengan skema baru ini, otomatis jumlah dana BOSDA swasta jauh berkurang.

Menurut hitungan awal RPJMD, BOSDA mestinya berjumlah sekitar Rp 340 miliar. Tetapi dengan skema baru ini, jumlahnya berkurang hanya menjadi sekitar Rp 130 miliar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Jumeri mengungkapkan, pemprov telah mengalokasikan dana bantuan bagi siswa sekolah swasta setingkat SMA. Besarnya, mencapai Rp 123,85 miliar yang disalurkan melalui mekanisme BOSDA .

“Untuk yang berakreditasi B dan C. Sementara sekolah yang akreditasinya A tidak, karena sekolahnya besar dan muridnya banyak. Sudah mantap mereka. Kalau yang akreditasi B dan C perlu support agar bisa naik derajat,” ucapnya (15/1/2020). Selain bantuan untuk jenjang SMA swasta, Pemprov Jateng juga memberikan bantuan untuk Madrasah Aliyah negeri dan swasta, dengan alokasi anggaran Bosda sebesar Rp 26,5 miliar.

Berjuang Tiada Henti

Protes pun kugulirkan dalam rapat-rapat pembahasan RAPBD tahun 2020, baik saat di pembahasan Komisi maupun Banggar. Perlu saya sebut, dulu kepindahan saya dari Komisi D. (bidang infrastruktur) ke Komisi E (bidang pendidikan) pun karena ingin mengawal keputusan BOSDA Jateng yang telah tertuang di RPJMD 2018-2023. Saya sadar, bahwa dinamika bisa setiap saat terjadi. Dan ternyata betul, pergeseran kebijakan itu membelah perdebatan keras di komisi maupun Banggar DPRD Jawa Tengah. Saat pembahasan komisi, kami kalah. Di banggar pun kami kalah, sehingga keputusannya adalah pengesahan skema baru BOP dan BOSDA Jateng.

Pasca pengesahan APBD 2020, diskursus soal BOP dan BOSDA Jateng bergulir luas di tengah masyarakat. Persatuan Guru SMA/SMK Swasta se-Jawa Tengah melakukan audiensi ke Komisi E DPRD Jateng. Para kepala sekolah swasta se-Jawa Tengah juga turut audiensi. Fraksi PPP juga menggelar FGD (focuss discussion group) dengan mengangkat tema “Keadilan Sektor Pendidikan Jawa Tengah“.

AKSI DAMAI: Sebanyak 1.425 Kepala SMA Swasta dari 25 kabupaten/ kota di Jawa Tengah melakukan aksi damai dari Taman Indonesia Kaya Kota Semarang menuju depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Senin (17/8/2020). (Sumber: M Alfi Makhsun)

Hingga puncaknya, para kepala sekolah dan guru SMA/SMK swasta yang tergabung dalam Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Tengah menggelar silaturahmi akbar di depan Gedung Gubernuran. Mereka ingin bertemu Gubernur. Lalu saya menemui mereka dan mendampingi mereka bertemu dengan Gubernur, yang kala itu diwakili oleh Asisten I Sekda Provinsi. Ketua FKSS Jawa Tengah Roni Widodo menjelaskan ketidakadilan itu terlihat dari besaran dana yang disalurkan antara SMA negeri dan swasta. Selain itu dalam penyaluran Bosda di SMA swasta harus sesuai RPJMD 2018-2023.

”Selain ada kesenjangan antara BOP-Bosda, kami juga menuntut kesejahteraan guru swasta juga diperhatikan. Dana alokasi guru selama ini memang masih digunakan di negeri saja, bagaimana swasta bisa berkembang? Swasta juga membutuhkan hal itu,” kata Roni (17/2/2020).

Alhamdulillah, buah dari tuntutan demo itu hasilnya muncul dalam draf RKPD 2021. Akreditasi A yang awalnya nol rupiah akhirnya mendapatkan Rp 150 ribu setiap siswa pertahun, akreditasi B tetap Rp 250 ribu persiswa dalam setahun, akreditasi C dapat Rp 500 ribu persiswa dalam setahun. Sementara kebijakan BOP untuk menopang sekolah gratis negeri se-Jateng tetap berjalan sampai akhir masa jabatan pemerintahan Ganjar-Yasin. Untuk MA mulai 2020 sampai 2023 mendapat Rp 150 ribu persiswa dalam setahun. Yang menarik, di tahun 2021-2022 kita menghadapi pandemi Covid-19. Banyak anggaran dinas mengalami koreksi karena kita kehilangan pendapatan tahun 2021 sebesar Rp 1,9 triliun. Tapi kebijakan Pemprov Jateng untuk BOP dan Bosda tetap bertahan, tidak ada koreksi, tidak ada evaluasi. Oleh karenanya, kita patut mensyukuri dengan ucapan, alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *