KPU Jawa Tengah Tunggu Petunjuk Teknis dari KPU RI Setelah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024

SEMARANG, Kabarpersatuan.com – KPU Jawa Tengah masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilgub 2024, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyatakan bahwa mereka menunggu pedoman teknis mengenai norma-norma dasar pencalonan.

“Terkait kebijakan teknis masih menunggu KPU RI, seperti beberapa norma yang menjadi dasar pencalonan,” kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Minggu, (25/8/2024).

Syarat pencalonan bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dan KPU Jawa Tengah akan mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan tersebut.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menilai bahwa Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah kini tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD.

Sebagai gantinya, ambang batas syarat dukungan untuk provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebesar 6,5 persen dari suara sah partai politik atau gabungan partai politik. Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah untuk Pilkada 2024 akan dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *