Penolakan Tambang Galian C di Tunggulsari Kendal: Warga Dapat Dukungan DPRD Jateng

SEMARANG, Kabarpersatuan.com – Penolakan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal terhadap rencana pertambangan galian C terus menguat. Kekhawatiran utama mereka adalah dampak lingkungan dan terganggunya proses belajar mengajar, karena lokasi tambang yang direncanakan berada tepat di depan SDN 1 Tunggulsari.

Warga menilai rencana pertambangan tersebut tidak transparan dan cenderung mengabaikan partisipasi masyarakat. Proses perizinan dinilai tidak melalui musyawarah desa (musdes) serta tidak memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, padahal mereka adalah pihak yang akan terdampak langsung.

Dukungan atas penolakan ini datang dari anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, Nurul Furqon. Ia menyatakan kesiapan untuk mendampingi warga dalam memperjuangkan hak dan kepentingannya. Menurut Nurul, setiap proses perizinan tambang harus melibatkan masyarakat dan mempertimbangkan secara serius dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.

“Perizinan tambang harus melibatkan masyarakat dan mempertimbangkan dampak sosial maupun lingkungan. Tidak bisa asal keluar izin tanpa proses yang transparan,” tegasnya.

Nurul Furqon juga berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, sebagai dua instansi kunci dalam proses perizinan pertambangan. Selain itu, ia akan memfasilitasi warga agar dapat menyampaikan langsung aspirasi mereka dalam audiensi dengan Dinas ESDM Jateng dalam waktu dekat.

Penolakan warga Desa Tunggulsari menjadi refleksi penting bahwa pembangunan harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial. Keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi esensi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *