Kabarpersatuan.com– Langkah penerapan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP dan KK per 1 Januari 2024 mendapat tanggapan positif dari DPRD Jawa Tengah.
Menurut Muhammad Ngainirrichardhl, Sekretaris Komisi B DPRD Jawa Tengah, langkah ini dianggap sangat tepat untuk mengatur distribusi LPG subsidi agar lebih akurat dalam menentukan penerima manfaat.
“Saya sangat setuju dengan penerapan KTP fan KK sebagai syarat pembelian LPG 3 kg, karena memang pemerintah memberikan subsidi kan untuk masyarakat yang kurang beruntung,” katanya.
Walaupun demikian, Ngainirrichardhl juga menekankan pentingnya pengawasan di tingkat pangkalan guna mencegah terjadinya penyimpangan. Selain itu, perlu dipastikan bahwa terdapat kejelasan terkait kuota di setiap pangkalan agar tidak terjadi kelebihan dan penyaluran LPG subsidi ke masyarakat yang seharusnya tidak memenuhi syarat.
“Jadi, di setiap pangkalan harus ada kepastian berapa kuota disana. Misalnya 100 tabung seminggu, ya diberikan seperti itu. Kalau lebih nanti berpotensi dijual ke mereka yang tidak berhak,” lanjutnya.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan itu juga mengajak masyarakat, terutama mereka yang berada dalam golongan menengah ke atas, untuk menggunakan LPG non-subsidi yang telah dihadirkan oleh Pertamina.
Tujuannya adalah agar subsidi yang telah dialokasikan oleh pemerintah dapat benar-benar memberikan bantuan kepada masyarakat yang berada dalam kategori miskin.
“Kita harus punya kesadaran, bahwa subsidi hanya untuk yang berhak. Jadi, dengan membeli LPG non subsidi itu sama saja membantu saudara kita yang kurang beruntung,” pungkasnya.